bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Pasal 5
ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/ PMK. 02 / 2013 tentang Pedoman
Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana
Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/ PMK.02 / 2014, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
Dan
sehubungan dengan hal Semua diatas ,maka kami dari Lembaga Kajian Aparatur
Dalam Negeri ( L.K.A.D.N ) dan didukung oleh para narasumber yang
berkompoten di bidangnya dan akan mengadakan Bimtek Nasional pada :
Mengingat pentingnya substansi kegiatan
ini, maka kami mengharapkan keikutsertaan Bapak/Ibu pada kegiatan tersebut,
Susunan materi dan jadwal terlampir Biaya Kontribusi untuk 1 (satu) orang
sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu rupiah ) dan
sudah termasuk Akomodasi/Penginapan Hotel, coffee break, makalah, tas dan
sertifikat sedangkan biaya non akomodasi/tanpa penginapan sebesar Rp.
3.500.000,- (Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) konfirmasi
keikutsertaan dapat menghubungi panitia : Hp. 081293777177 /
081351258788 / 08119011975, PIN BB : 5247D4A6 .
Fasilitas Peserta :
v Materi, Tas & Perlengkapan
Diklat
v Softocopy Materi Dalam CD-R
v Sarapan Pagi, Makan Siang, Makan
Malam Dan CoffeBreak
v Sertifikat Diklat
v Antar Jemput Bandara Bagi Peserta
Group / Rombongan ( Minimal 7 Orang )
Peserta ( Rombongan ) Bisa Request Tempat
Kegiatan Diklat / Bimtek :
v Jakarta
v Bandung
v Yogyakarta
v Bali
v Batam
v Makassar
Waktu Dan Tempat Pelaksanaan
Diklat / Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan.













